logo

Written by Super User. Hits: 886

EDC

Merauke, 18 Juni 2021 | Pengadilan Agama Merauke semakin menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan publik kepada para pencari keadilan. Kali ini, pengadilan agama merauke telah menambahkan EDC sebagai fasilitas pelayanan publik, EDC (Electronic Data Capture) adalah sebuah alat penerima pembayaran yang dapat menghubungkan antar rekening bank. Mesin ini sendiri diterbitkan oleh perbankan dan dapat terkoneksikan dengan server perbankan.

Dengan adanya EDC akan terbantu dalam bertransaksi memakai kartu e-money/kartu kredit/kartu debit. Mesin EDC ini terletak di atas meja kasir di ruang PTSP untuk membantu mempermudah para pencari keadilan dalam transaksi membayar uang panjar biaya perkara dan pembayaran PNBP Pengadilan Agama Merauke. Dengan adanya mesin ini di Pengadilan Agama Merauke akan membantu para pencari keadilan yang berperkara lebih efektif dan tidak membuang banyak waktu untuk mengantri di Bank BRI terdekat.

mesin edc

 

“Mesin EDC ini nantinya akan mendukung PA Merauke dalam meningkatkan pelayanan melalui penyelenggaraan PTSP/Pelayanan Terpadu Satu Pintu.” Selain tujuan untuk memberikan peningkatan pelayanan, dengan adanya mesin EDC, maka PA Merauke melalui Bank BRI turut mendukung program Pemerintah Pusat yaitu Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang digagas Bank Indonesia. (SFA)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Merauke

Jln. TMP Trikora No. 96 Mandala Kel. Merauke Kec. Merauke Kab. Merauke - Papua 99611

Telp & Fax : (0971) 321592
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Whatsapp : +62 823-9891-1100
Youtube     : PA Merauke
Instagram  : PA Merauke
Facebook  : PA Merauke

Tautan Aplikasi

© 2021 Pengadilan Agama Merauke