logo

Prosedur berperkara Tingkat Banding

Written by Super User.

Written by Super User. Hits: 1222

LOGO PA

Prosedur Berperkara Tingkat Banding

  1. Permohonan Banding harus disampaikan secara tertulis/lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
  2. Membayar biaya perkara Banding, dan selanjutnya Panitera melalui juru sita memberitahukan adanya permohonan banding kepada terbanding.
  3. Pemohon  Banding dapat mengajukan memori banding, dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding.
  4. Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi  kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di  Pengadilan Agama (inzage).
  5. Berkas perkara banding dalam bentuk bundel A dan bundel B dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan sejak diterima perkara banding.
  6. Salinan putusan banding  Pengadilan Tinggi Agama dikirim ke Pengadilan  Agama untuk disampaikan kepada para pihak.
  7. Pengadilan Agama menyampaikan putusan Banding kepada para pihak, dan dalam waktu 14 hari setelah disampaikan, pembanding maupun terbanding dapat mengajukan kasasi.

Setelah Putusan Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.

  1. Untuk perkara cerai talak, Pengadilan Agama memberitahukan akan sidang pengucapan ikrar talak kepada Pemohon dan Termohon, melalui panggilan sidang.
  2. Akte Cerai diberikan pada hari itu juga sesaat setelah sidangan pengucapan ikrar talak  selesai dilaksanakan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Merauke

Jln. TMP Trikora No. 96 Mandala Kel. Merauke Kec. Merauke Kab. Merauke - Papua 99611

Telp & Fax : (0971) 321592
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Whatsapp : +62 823-9891-1100
Youtube     : PA Merauke
Instagram  : PA Merauke
Facebook  : PA Merauke

Tautan Aplikasi

© 2021 Pengadilan Agama Merauke