logo

Written by Wahyu Hermansyah on . Hits: 503

Merauke| Pada hari ini Rabu tanggal 3 November 2021, Pengadilan Agama Merauke mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Merauke terhadap sengketa atas gugatan harta bersama antara istri (Penggugat) dan suami (Tergugat). Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Kelurahan Muli, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua.

252937682

Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Merauke Awaluddin Nur Imawan, S.Ag., serta 2 Hakim Anggota yaitu Muhamad Sobirin, S.HI., dan Novia Ratna Safitri, S.H., dibantu oleh Panitera Pengganti Saiful Mujib, S.H., dan Jurusita Pengganti Sarko, S.HI.

252524690

Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat. Selain itu hadir juga di lokasi Pemeriksaan Setempat perwakilan dari Kelurahan Muli dan Ketua RT setempat.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Merauke

Jln. TMP Trikora No. 96 Mandala Kel. Merauke Kec. Merauke Kab. Merauke - Papua 99611

Telp & Fax : (0971) 321592
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Whatsapp : +62 823-9891-1100
Youtube     : PA Merauke
Instagram  : PA Merauke
Facebook  : PA Merauke

Tautan Aplikasi

© 2021 Pengadilan Agama Merauke