Merauke| Pada hari ini Rabu tanggal 3 November 2021, Pengadilan Agama Merauke mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Merauke terhadap sengketa atas gugatan harta bersama antara istri (Penggugat) dan suami (Tergugat). Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Kelurahan Muli, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Merauke Awaluddin Nur Imawan, S.Ag., serta 2 Hakim Anggota yaitu Muhamad Sobirin, S.HI., dan Novia Ratna Safitri, S.H., dibantu oleh Panitera Pengganti Saiful Mujib, S.H., dan Jurusita Pengganti Sarko, S.HI.
Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat. Selain itu hadir juga di lokasi Pemeriksaan Setempat perwakilan dari Kelurahan Muli dan Ketua RT setempat.