PC IKAHI Merauke Mengikuti Kegiatan Silatnas Hut IKAHI Ke-68
Kamis, 18 Maret 2021 | Dalam rangka memeriahkan hari lahirnya ke 68 tahun, PC IKAHI Merauke mengadakan kegiatan Silaturrahmi Nasional IKAHI, dengan tema “Soliditas IKAHI Dalam Mengawal Modernisasi Peradilan di Era Pandemi Covid 19 Menuju Peradilan Yang Agung”. Acara ini dilaksanakan Kamis (18/3/2021), secara Virtual dengan Ketua Mahkamah Agung pimpinan MA dan Pengurus Pusat IKAHI dengan seluruh Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IKAHI. Kegiatan ini menjadi wadah bagi setiap Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IKAHI untuk berkomunikasi secara langsung dengan Ketua MA dan Pengurus Pusat IKAHI secara virtual melalui aplikasi Zoom, dalam sambutan pembukaan 'Silaturahmi Nasional dengan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang Ikatan Hakim Seluruh Indonesia' dalam rangka memperingati HUT Ikatan Hakim Indonesia ke-68 KMA meminta kepada IKAHI agar terus memperjuangkan UU Contempt of Court supaya tidak terjadi lagi tindakan-tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat hakim. Selain itu, perbaikan kesejahteraan bagi para hakim juga harus terus diperjuangkan karena PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sudah selayaknya untuk direvisi," ujar KMA.
KMA juga menyatakan, panggilan 'Yang Mulia' yang ditujukan kepada hakim bukan untuk dibangga-banggakan. Panggilan tersebut harus menjadi pengingat bagi hakim bahwa kemuliaan jabatan hakim itu tidak diukur dari kewenangan dan kekuasaannya yang besar, melainkan diukur dari sikap dan perilaku hakim sendiri.
"Sikap dan perilaku kitalah yang akan menentukan apakah kita layak atau tidak dipanggil dengan sapaan 'Yang Mulia'. Artinya, jika sikap dan perilaku kita tidak lebih baik dari orang-orang yang kita adili, sesungguhnya kita tidak layak menyandang sapaan 'Yang Mulia'," Ujar KMA.
"Untuk itu, marilah kita sama-sama merenungkan kembali dan bertanya kepada diri kita masing-masing, apakah kita telah pantas menjadi seorang hakim? Agar kita tidak lupa bahwa kita adalah manusia yang tidak luput dari salah dan khilaf, sehingga dengan kesadaran itu, kita akan berusaha untuk selalu memperbaiki diri," sambungnya.
KMA juga mengingatkan seorang hakim dilarang saling mengintervensi dan mengomentari perkara yang diadili oleh sesama hakim yang lain. Hakim harus membiasakan diri untuk tidak mengatakan semua yang dipikirkan jika itu akan menimbulkan gangguan bagi kemandirian hakim yang lain.
"Hakim harus lebih banyak mengungkapkan pemikirannya di dalam pertimbangan putusan, bukan di media sosial, atau di ruang publik lainnya, kecuali dalam kaitannya dengan kajian-kajian ilmiah di forum akademik," Ujar KMA. Tak lupa pada kesempatan ini KMA menyapa secara langsung PC IKAHI Merauke.