logo

Biaya Memperoleh Informasi

Written by Super User.

Written by Super User. Hits: 1105

BIAYA SALINAN INFORMASI

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
  6. Penyerahan turunan/salinan putusan/ penetapan pengadilan : Rp. 500,-/Lbr
  7. Memperlihatkan surat kepada yang berkepentingan mengenai surat-surat yang tersimpan di kepaniteraan : Rp. 10.000,-/Berkas
  8. Legalisasi Tanda Tangan : Rp. 10.000,-/Leges
  9. Pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan : Rp. 10.000,-/Akta
  10. Pembuatan surat kuasa insidentil : Rp. 10.000,-/Surat Kuasa
  11. Pengesahan Surat dibawah tangan : Rp. 10.000,-/Surat
  12. Uang Leges Per Putusan : Rp. 10.000,-/Putusan 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Merauke

Jln. TMP Trikora No. 96 Mandala Kel. Merauke Kec. Merauke Kab. Merauke - Papua 99611

Telp & Fax : (0971) 321592
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Whatsapp : +62 823-9891-1100
Youtube     : PA Merauke
Instagram  : PA Merauke
Facebook  : PA Merauke

Tautan Aplikasi

© 2021 Pengadilan Agama Merauke