Mediasi berhasil dengan kesepakatan perdamaian (07/02/2022)

Mediasi berhasil
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Merauke, Novia Ratna Safitri, S.H sebagai mediator dalam perkara cerai talak telah berhasil mendamaikan para pihak. Dengan beberapa ilmu yang telah di dapat selama diklat, mediator berupaya menyampaiakan dan menerapkanya dalam proses mediasi, dimulai dari pembukaan, pengertian mediasi, pembacaan tata tertib mediasi, perkenalan diri mediator kepada para pihak, penasehatan, penutup dan terakhir dengan doa.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Para Pihak adalah dua atau lebih subjek hukum yang bersengketa dan membawa sengketa mereka ke Pengadilan untuk memperoleh penyelesaian.
Dengan adanya lomba menghias ruang mediasi di lingkungan peradilan agama yang mana mengharuskan untuk menghiasi ruang mediasi dengan hiasan bunga, minuman, tisu, permen dan kata-kata bijak tentang rumah tangga yang akan dibaca oleh para pihak untuk saling memaafkan, dan saling mengintropeksi diri untuk kehidupan kedepanya.
