logo

Mediasi berhasil dengan kesepakatan perdamaian (07/02/2022)

Written by Novia R. Safitri.

Written by Novia R. Safitri. Hits: 1256

WhatsApp Image 2022 02 07 at 09.28.48

Mediasi berhasil

 Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Merauke, Novia Ratna Safitri, S.H sebagai mediator dalam perkara cerai talak telah berhasil mendamaikan para pihak. Dengan beberapa ilmu yang telah di dapat selama diklat, mediator berupaya menyampaiakan dan menerapkanya dalam proses mediasi, dimulai dari pembukaan, pengertian mediasi, pembacaan tata tertib mediasi, perkenalan diri mediator kepada para pihak, penasehatan, penutup dan terakhir dengan doa.

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Para Pihak adalah dua atau lebih subjek hukum yang bersengketa dan membawa sengketa mereka ke Pengadilan untuk memperoleh penyelesaian.

Dengan adanya lomba menghias ruang mediasi di lingkungan peradilan agama yang mana mengharuskan untuk menghiasi ruang mediasi dengan hiasan bunga, minuman, tisu, permen dan kata-kata bijak tentang rumah tangga yang akan dibaca oleh para pihak untuk saling memaafkan, dan saling mengintropeksi diri untuk kehidupan kedepanya.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Merauke

Jln. TMP Trikora No. 96 Mandala Kel. Merauke Kec. Merauke Kab. Merauke - Papua 99611

Telp & Fax : (0971) 321592
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Whatsapp : +62 823-9891-1100
Youtube     : PA Merauke
Instagram  : PA Merauke
Facebook  : PA Merauke

Tautan Aplikasi

© 2021 Pengadilan Agama Merauke