PA Merauke Gelar Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) Tahap Ketiga Tahun 2022 Di Distrik Ulilin (29/07/2022)

Ulilin | Pada hari Kamis, tanggal 28 Juli 2022 Berdasarkan Surat Tugas dari Ketua Pengadilan Agama Merauke Nomor : W25-A4/553/KP.01/7/2022 Tanggal 22 Juli 2022 tentang Pelaksanaan Sidang diluar Gedung (Sidang Keliling) Pengadilan Agama Merauke, maka Pengadilan Agama Merauke menjalankan pelayanan hukum yang prima kepada para pencari keadilan di Distrik Ulilin bertempat di Aula Kantor Urusan Agama ( KUA) Distrik Muting yang berlokasi di Kampung Kumaaf, Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke. Sidang keliling yang dilakukan di Ulilin ini merupakan sidang keliling tahap ketiga yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Merauke pada tahun 2022.

Pelaksanaan Sidang diluar Gedung (Sidang Keliling) Pengadilan Agama Merauke bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor), mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syari’ah Islam. Hal ini merupakan suatu kebijakan yang di berikan oleh mahkamah agung kepada para pencari keadilan.

Pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) pada hari kamis, dilaksanakan oleh 1 Majelis Hakim, yaitu Bapak Suparlan, S.HI., M.H. dibantu oleh Sarko, S.HI sebagai Panitera Pengganti. Sidang dimulai pukul 09.00 Wit dengan sejatinya menyidangkan sebanyak 5 perkara, namun 1 perkara dicabut oleh para pihak bersangkutan, dari 4 perkara tersebut 2 diantaranya perkara cerai talak, 1 perkara cerai gugat dan 1 perbaikan buku nikah. Alhamdulillah selama Persidangan berlangsung, para pihak pencari keadilan dengan tertib dan sabar menunggu giliran antrian hingga akhir persidangan. Sidang berakhir tepat pukul 12.00 Wit.

Pelaksanaan Sidang diluar Gedung (Sidang Keliling) Pengadilan Agama Merauke telah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan yang berbunyi “ Tujuan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah untuk:
1. Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan;
2. Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis;
3. Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan;
4. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya; dan,
5. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

(Jarak jalan darat yang ditempuh oleh Tim Sidang diluar Gedung (Sidang Keliling) PA Merauke Tahap Ketiga)
