Peran Kejaksaan Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Dengan Metode Restorative Justice (15/08/2022)
Merauke, Senin 15 Agustus 2022 bertempat di Gedung PKM Universitas Musamus Merauke, diadakan sosialisasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Bapak Nikolaus Kondomo, S.H.,M.H. dengan tema “PERAN KEJAKSAAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA DENGAN METODE RESTORATIVE JUSTICE”.

Selain Kepala Kejaksaan Tinggi Papua juga dihadiri oleh para Pejabat di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Papua, Kementrian Hukum dan HAM, Pengacara dan Pengadilan. Untuk Pengadilan Agama Merauke di wakili oleh Bapak Pandu suhartanto, S.Kom.

Selain itu juga diadakan MoU (Memorandum of Understanding) antara Kejaksaan Tinggi Papua dengan UNMUS yang di wakili oleh Rektor Universitas MUSAMUS Bapak DR. Drs. Beatus Tambaip, M.A.

 
