Pengadilan Agama Merauke Ikut Serta Dalam Program Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke Dalam Penurunan Kasus Stunting (06/09/2022)
Selasa 6 September 2022, Ketua Pengadilan Agama Merauke yang diwakili oleh Panitera Pengadilan Agama Merauke (Andiman, S.HI) menghadiri langsung undangan dari Wakil Bupati Kabupaten Merauke dalam acara Rapat Gabungan Percepatan Penurunan Kasus Stunting di Kabupaten Merauke yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bergerak bersama menangani stunting. Dalam Surat Keputusan Bupati Kabupaten Merauke, Pengadilan Agama Merauke masuk dalam Tim Pengarah bersama dengan Insansi Vertikal lain yakni Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri serta melibatkan Dandim 1707 dan Polres Kabupaten Merauke.

Rapat tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Kabupaten Merauke H. Riduwan. Dalam sambutannya sebagai Ketua Tim Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Merauke beliau menyatakan tim percepatan penurunan stunting terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana. Kerja tim percepatan penurunan stunting dibagi dalam lima bidang, untuk mempercepat penurunan stunting di Merauke.
"Kita bekerja menurunkan kasus stunting mulai 2022 sampai dengan 2024. Oleh karena itu, patut kita fokus dalam penanggulangan stunting ini. Semua harus fokus di kampung-kampung dan distrik, termasuk di daerah pinggiran kota. Kita juga harus berangkat dari data yang telah disiapkan dinas kesehatan," sambung Wakil Bupati.
Wakil Bupati H. Riduwan menambahkan bahwa keterlibatan semua instansi di daerah dalam penanganan stunting dimaksudkan agar program kerja penurunan angka stunting di Kabupaten Merauke dapat dilaksanakan secara terpadu. Aksi konvergensi tersebut tidak hanya dari aspek program, tetapi juga dalam hal pendanaan dan rencana aksi di lapangan.
Dengan data yang ada, kita lakukan pemetaan. Apa permasalahannya sehingga anak mengalami stunting. Jika masalah ekonomi, maka Dinas Sosial dan Dinas Perindagkop melakukan intervensi dengan programnya. Kemudian dari kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak juga ikut mendorong. Begitu juga dengan dinas pekerjaan umum, pertanian dan dinas lainnya. Semuanya sama-sama bekerja, dikeroyok bersama untuk mengentaskan masalah itu.
"Harus lebih fokus dan dimulai dengan data. Terus harus bisa melakukan intervensi kepada keluarga-keluarga yang terdampak stunting. Dalam intervensi itu, semuanya bersinergi. Kita juga harus bisa melakukan evaluasi dari bulan ke bulan berapa kasus stunting yang sudah dituntaskan. Dengan demikian itu akan menjadi bahan evaluasi untuk terus memacu kerja-kerja kita," tutupnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, dr Nevile Muskita menjelaskan stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak Balita (bayi di bawah lima tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya atau dengan kata lain masalah anak dengan proporsi tinggi badan menurut umur nilai atau poinnya rendah.
"Stunting itu tidak disebabkan oleh satu faktor saja, tapi faktor penyebab itu multidimensi. Banyak faktor yang berpengaruh terhadap munculnya stunting. Sehingga aksi penanganannya juga harus bersifat konvergen. Artinya multisektor harus ikut terlibat dalam percepatan pencegahan dan penurunan stunting sambung Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke.
