Pengadilan Agama Merauke Ikuti Kegiatan Podjok Konsultasi LHKPN (10/01/2023)
Selasa, 10 Januari 2023, Pengadilan Agama Merauke mengikuti kegiatan Podjok Konsultasi LHKPN Bimbingan Teknis Pengisian e-Filing LHKPN 2022 secara virtual yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Admin pengelola LHKPN Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam kegiatan ini disampaikan tata cara pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara. Untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya. Kewajiban pelaporan tersebut paling lambat disampaikan pada tanggal 31 Maret 2023 pukul 23:59 WIB melalui aplikasi www.elhkpn.kpk.go.id. Dalam hal penyelenggara negara dan/atau wajib lapor tidak melaporkan harta kekayaannya maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN merupakan cerminan ketaatan penyelenggara negara terhadap ketentutan peraturan perundang-undangan, sekaligus sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara, yang diberikan kepercayaan oleh negara untuk memangku suatu jabatan publik.

