Kembali Berhasil! Pasutri Batal Cerai Setelah Proses Mediasi (31/07/2023)
Senin, 31 Juli 2023, Mediator Pengadilan Agama Merauke, Bapak Suparlan, S.HI.,M.H, berhasil melakukan mediasi dengan pencabutan terhadap perkara cerai talak. Suasana haru menyelimuti ruang mediasi Pengadilan Agama Merauke. Di tempat mediasi inilah untuk kesekian kalinya pasangan yang hendak bercerai berhasil didamaikan.
Dengan piawai, mediator memberikan pandangan-pandangan serta nasihat-nasihat kepada para pihak untuk mengurungkan niatnya bercerai, serta membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun. Setelah melakukan upaya mediasi secara maksimal kepada para pihak, akhirnya Beliau berhasil mendamaikan perkara Cerai Talak tersebut hingga mediasi berhasil, dan dengan penuh rasa haru Pemohon menyatakan akan mencabut perkaranya. Kemudian Pemohon dan Termohon berkomitmen untuk membangun kembali rumah tangganya dengan rukun dan harmonis.
Mediasi ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Merauke sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan Perma itu, setiap mediator berupaya secara maksimal agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Karena sejatinya perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan dalam memberikan solusi terbaik.