Pembinaan Dan Pengawasan Oleh Pengadilan Tinggi Agama Jayapura (29/05/2024)

Merauke | www.pa-merauke.go.id
Hari Senin tanggall 27 Mei 2024, Tim Pengawasan dan Pembinaan Pengadilan Tinggi Agama Jayapura berdasarkan Surat Tugas Ketua PTA Jayapura Nomor : XXX/SEK.W25-A/HK1/V/2024 Tanggal XX Mei 2024 melaksanakan pengawasan reguler terhadap kinerja Pengadilan Agama Merauke. Tim tersebut terdiri dari 3 orang yakni :
1.Drs. Khoiruddin Harahap, M.H. sebagai Ketua Tim,
2.Dra. Muliaty sebagai Sekretaris,
3.Rizky Andreas Terry, A.Md. sebagai Anggota/Operator.

Pengawasan ini dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 27 sampai 29 Mei 2024, dengan Obyek Pembinaan dan Pengawasan sebagai berikut :
1.Manajemen Peradilan
2.Administrasi Perkara
3.Administrasi Persidangan
4.Administrasi Umum/Kesekretariatan
5.Pelayanan Publik dan Program Kerja

Pada hari Selasa (28 Mei 2024) dilakukan kegiatan pemaparan hasil monitoring dan pengawasan oleh masing-masing tim pemeriksa yang dilakukan di ruang sidang utama Pengadilan Agama Merauke. “Pengadilan Agama Merauke ini secara umum sudah sangat baik, namun terdapat sedikit hal yang perlu dilakukan pembenahan, sehingga hasilnya menjadi sempurna.”, ungkap Drs. Khoiruddin Harahap, M.H. sebagai Ketua Tim. “Pengadilan Agama Merauke tergolong Pengadilan yang sangat baik, namun seperti kata pepatah tak ada gading yang tak retak, masih ditemukan sedikit untuk dilakukan perbaikan.”, lanjut Drs. Khoiruddin Harahap, M.H.
Selanjutnya hasil temuan tersebut dituangkan dalam :
1.Kontrak Kinerja utk dilakukan perbaikan/penyempurnaan
2.BA Pemeriksaan dan Penutupan Kas Perkara dan BA Pemeriksaan Kas Rutin DIPA 04
3.Dokumen lain sebagai Eviden Laporan
4.Foto/Dokumentasi saat pemeriksaan di bawah ini
Ketua Pengadilan Agama Merauke, Suparlan, S.H.I., M.H. menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Pemeriksa dari Pengadilan Tinggi Agama Jayapura yang telah memberikan bimbingan dan arahan untuk mendukung kemajuan dan peningkatan pelayanan bagi para pencari keadilan di Pengadilan Merauke. “Kami berkomitmen akan melakukan pembenahan secepat mungkin di Pengadilan Agama Merauke.”, ungkap Suparlan, S.H.I., M.H.

















