Pendampingan Konversi Sertifikasi PPK dan PPSM Oleh KPPN Merauke (30/05/2024)
Kamis, 30 Mei 2024 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Merauke sebagai Bendahara Umum Negara melaksanakan pendampingan konversi sertifikasi PPK dan PPSPM di Pengadilan Agama Merauke.

Pejabat Perbendaharaan baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM), Bendahara Penerimaan, maupun Bendahara Pengeluaran wajib memiliki sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Mekanisme, tata cara, ketentuan, dan persyaratan untuk memperoleh sertifikat PPK dan PPSPM sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Selanjutnya, PPK dan PPSPM yang belum memiliki sertifikat wajib melakukan pendaftaran sertifikasi dan melengkapi berkas melalui aplikasi SIMASPATEN.

Untuk Pengadilan Agama Merauke peserta konversi PPK Mohammad Amir Damiri, S.HI. yang sekaligus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Arief Budiyo Wicaksono, S.Kom. peserta Konversi PPSPM.

