Monitoring BMN Terindikasi Idle Oleh DJKN Papua, Papua Barat Dan Maluku (09/09/2024)
Senin, 9 September 2024 | Tujuan Barang Milik Negara (BMN) dibeli atau diadakan adalah untuk menunjang penyelenggaraan Tugas dan Fungsi suatu instansi pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, menyebutkan bahwa Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggungjawab menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga atau kantor yang dipimpinnya. Atas dasar tersebut maka sudah selayaknya BMN dioptimalkan penggunaannya jangan sampai menganggur atau idle.

Dalam rangka tertib administrasi terhadap Barang Milik Negara (BMN) pada seluruh satuan kerja pada lingkup Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku melakukan monitoring terhadap BMN berupa tanah yang terindikasi idle atau tidak digunakan oleh satuan kerja.

Salah satu satker yang dikunjungi adalah Pengadilan Agama Merauke, Tim dari DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku di terima langsung oleh Sekretaris Pengadilan Agama Merauke Mohammad Amir Damiri, S.HI.

Dalam konfimasinya Sekretaris menyampaikan bahwa tanah kosong pada Pengadilan Agama Merauke nantinya akan diusulkan untuk pembangunan rumah dinas pegawai. Oleh karena kebijakan moratorium pembangunan Rumah Negara oleh Mahkamah Agung RI maka tanah tersebut masih dalam kondisi kosong dan akan dipergunakan kedepannya.

