logo

Monitoring BMN Terindikasi Idle Oleh DJKN Papua, Papua Barat Dan Maluku (09/09/2024)

Written by Moh. Amir Damiri, S.H.I..

Written by Moh. Amir Damiri, S.H.I.. Hits: 524

Senin, 9 September 2024 | Tujuan Barang Milik Negara (BMN) dibeli atau diadakan adalah untuk menunjang penyelenggaraan Tugas dan Fungsi suatu instansi pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27  tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, menyebutkan bahwa Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggungjawab menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga atau kantor yang dipimpinnya. Atas dasar tersebut maka sudah selayaknya BMN dioptimalkan penggunaannya jangan sampai menganggur atau idle.

Monitoring BMN

Dalam rangka tertib administrasi terhadap Barang Milik Negara (BMN) pada seluruh satuan kerja pada lingkup Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku melakukan monitoring terhadap BMN berupa tanah yang terindikasi idle atau tidak digunakan oleh satuan kerja.

Monitoring BMN1

Salah satu satker yang dikunjungi adalah Pengadilan Agama Merauke, Tim dari DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku di terima langsung oleh Sekretaris Pengadilan Agama Merauke Mohammad Amir Damiri, S.HI.

Monitoring BMN2

Dalam konfimasinya Sekretaris menyampaikan bahwa tanah kosong pada Pengadilan Agama Merauke nantinya akan diusulkan untuk pembangunan rumah dinas pegawai. Oleh karena kebijakan moratorium pembangunan Rumah Negara oleh Mahkamah Agung RI maka tanah tersebut masih dalam kondisi kosong dan akan dipergunakan kedepannya.

Monitoring BMN3

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Merauke

Jln. TMP Trikora No. 96 Mandala Kel. Merauke Kec. Merauke Kab. Merauke - Papua 99611

Telp & Fax : (0971) 321592
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Whatsapp : +62 823-9891-1100
Youtube     : PA Merauke
Instagram  : PA Merauke
Facebook  : PA Merauke

Tautan Aplikasi

© 2021 Pengadilan Agama Merauke