Sosialisasi Transaksi Common Expense Melalui Platform Pembayaran Pemerintah Pada Aplikasi Sakti Lingkup KPPN Merauke (11/09/2024)
Rabu, 11 September 2024 | Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 Tentang Piloting Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN Melalui Pembayaran Platform Pemerintah dan dalam rangka percepatan implementasi Platform Pembayaran Pemerintah untuk seluruh Satker K/L Mitra KPPN Merauke.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menyediakan Platform Pembayaran Pemerintah untuk pembayaran common expense yang menginterkoneksikan core system perbendaharaan (SAKTI) dengan sistem mitra (PLN dan Telkom) untuk mempermudah dan mempercepat pembayaran belanja rutin Satker.

Common Expenses yang telah difasilitasi oleh Platform Pembayaran Pemerintah meliputi pembayaran tagihan listrik, telpon, dan internet melalui penyedia PLN dan Telkom. Untuk mempercepat proses sosialisasi dan implementasi pembayaran belanja rutin melalui Platform Pembayaran Pemerintah, KPPN Merauke akan menyelenggarakan “Sosialisasi Transaksi Common Expense melalui Platform Pembayaran Pemerintah Seri I– Tema: Pengenalan Konsep dan Alur Pembayaran Listrik, Telepon, dan Internet melalui Paltform Pembayaran Pemerintah KPPN Merauke melaksanakan Sosialisasi melalui media Microsoft Teams.

Operator Keuangan Pengadilan Agama Merauke Muhammad Luqman memenuhi undangan Kepala KPPN Merauke mengikuti acara Sosialisasi secara daring di ruang kerja Kesekretariatan Pengadilan Agama Merauke.
