Seminar Nasional Dengan Tema Akses Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum (24/09/2024)
Selasa, 24 September 2024 | Menindaklanjuti Surat Direktur Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia Nomor 220/SIGAB-EXT/IX/2024 Tanggal 12 September 2024 Perihal Undangan Seminar Nasional Secara Daring dengan tema “Akses Keadilan bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum”. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya mengikuti kegiatan seminar secara virtual meeting.
Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Merauke mengikuti kegiatan seminar di Media Center Lantai 2 Kantor Pengadilan Agama Merauke.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, selanjutnya pemaparan materi oleh Audi Murfy MZ, S.H., M.H. Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Utama Pada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia. Dalam pemaparannya Audi menyampaikan Pasal 3 UU 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum disebutkan bahwa pelaksanaan Bantuan Hukum memiliki tujuan antara lain Akses Keadilan, Hak Konstitusi, Kepastian Hukum dan Peradilan efektif dan efisien.

Pemateri selanjutnya Panitera Muda Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum. menyampaikan materi dengan judul “Langkah Strategis Mahkamah Agung dalam Mewujudkan Akomodasi yang Layak bi Penyandang Disabilitas sesuai UU No. 8/2016 dan PP No. 39/2020”. Peradilan harus memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu dan kelompok rentan lainnya.

MA sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia memiliki peran penting dalam mewujudkan akses keadilan bagi penyandangdisabilitas,antara lain Penyederhanaan prosedur, Penyediaan bantuan hukum, Penyediaan Sarana dan Prasarana yang Aksesibel, Ketepatan waktu dan efisiensi,
Penggunaan teknologi dan akses online, Pembuatan Aturan tentang Pedoman Mengadili, Prinsip, Etiket, Dan Layanan Peradilan bagi Penyandang Disabilitas.
