Pelaksanaan Sidang Diluar Gedung Pengadilan Tahap III (24/07/2025)
Merauke, 24 Juli 2025 | Bertempat di Aula Kantor Urusan Agama Muting Distrik Ulilin Kabupaten Merauke Propinsi Papua Selatan telah dilaksanakan kegiatan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Tahap III dengan menyidangkan 10 perkara terdiri dari Cerai Talak, Cerai Gugat dan Dispensasi Kawin.

Tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Merauke Suparlan, S.HI., M.H. terdiri dari Wakil Ketua, Hakim Pratama, Panitera, Sekretaris, Jurusita Pengganti, Analis Perkara Peradilan dan PPPK Pengadilan Agama Merauke.

Kepala Kantor Urusan Agama Muting Distrik Ulilin Susanto, S.Ag. menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua dan rombongan yang senantiasa bekerja sama dalam melayani umat yang berperkara diwilayah Hukum KUA Muting. Dengan adanya kegiatan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan sangat membantu para pihak pencari keadilan dalam menyelesaikan permsalahannya dengan biaya ringan, efektif dan efisien tanpa harus datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Merauke yang berada di Kota Merauke sehingga sangat terbantu dengan adanya kegiatan ini.
