Penerapan Aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC)
Berdasarkan SK Badilag No 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 Pengadilan Agama Merauke Mulai Tanggal 1 Juli 2025 telah menerapkan Aplikasi EAC (Elektronik Akta Cerai).
Aplikasi EAC adalah aplikasi yang digunakan untuk memproses penerbitan salinan putusan/penetapan dan akta cerai secara elektronik. Aplikasi EAC diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya pengambilan produk hukum yang diantaranya terdapat salinan putusan/penetapan dan akta cerai di Pengadilan Agama secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pengambilan produk hukum.
Akta Cerai dapat diunduh langsung melalui laman, berikut:
Download & Cetak Kapan Saja Dimana Saja
Untuk Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Nomor WA 082398911100
