Swab Antigen di Pengadilan Agama Merauke (24/03/2022)
Kamis (24/03/2022), Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Pimpian dan seluruh Aparatur Pengadilan Agama Merauke melaksanakan Swab Antigen yang bertempat di Lobby Pengadilan Agama Merauke.

Adapun tujuan dilakukannya Swab Antigen sebagai antisipasi penyebaran Virus Corona di lingkungan kerja pada Pengadilan Agama Merauke.

Dari 20 orang Aparatur Pengadilan Agama Merauke yang melakukan swab antigen dinyatakan Negatif. Kegiatan kali ini bekerja sama dengan Klinik Mitra Keluarga Merauke.
