Rakorda Semester I Tahun 2022 oleh Kanwil DJPb Provinsi Papua (27/07/2022)
Rabu, 27 Juli 2022 berdasarkan undangan untuk mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Semester I Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kanwil DJPb Provinsi Papua. Acara ini diikuti oleh Pandu Suhartanto, S.Kom (Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Agama Merauke)
Acara ini diikuti oleh seluruh Satuan Kerja yang bekerja sama dengan Kanwil DJPb Provinsi Papua, baik itu Instansi Vertikal, Intansi Otonom dan KPPN di ruang lingkup Kanwil DJPb Provinsi Papua. Acara ini membahas tentang penyerapan anggaran baik itu penyerapan anggaran belanja Pegawai, belanja barang, dan belanja modal. Juga diadakan penilaian IKPA (Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran) berdasarkan jumlah pagu DIPA, dimulai dari kategori pagu DIPA dibawah 5 milyar, kategori 5 – 10 milyar dan kategori diatas 10 milyar. Adapun yang dinilai adalah:
- Penyerapan anggaran (bobot 15%)
- Data kontrak (bobot 10%)
- Penyelesaian tagihan (bobot 10%)
- Capaian output (bobot 17%)
- Pengelolaan UP dan TUP (bobot 8%)
- Revisi DIPA (bobot 5%)
- Deviasi Halaman III DIPA (bobot 5%)
- LPJ bendahara (bobot 5%)
- Renkas (bobot 5%)
- Kesalahan SPM (bobot 5%)
- Retur SP2D (bobot 5%)
- Pagu minus (bobot 5%)
- Dispensasi (bobot 5%)
Juga disampaikan bahwa Pejabat pengelola keuangan di Satuan Kerja wajib bersertifikasi, seperti Bendahara, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPSPM (Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar), bila Satker tersebut tidak ada Pegawai yang bersertifikasi maka diwajibkan memakai Pejabat di Satker lain yang bersertifikasi, sehingga diharapkan bahwa Satker betul-betul memiliki Pejabat pengelola keuangan yang paham betul akan pengelolaan keuangan dan memiliki sertifikat yang di akui Negara berdasarkan ujian kemampuan tentang keuangan Negara, sehingga tahu bertul aturan-aturan yang berlaku
