Awaluddin Nur Imawan, S.Ag Ketua PA Merauke

Selamat datang dan selamat berkunjung kami ucapkan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Merauke. Salam hangat juga kami sampaikan kepada seluruh pengguna dan pengunjung situs resmi Pengadilan Agama Merauke di manapun anda berada.
Visit site »Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun adalah moto pelayanan Pengadilan Agama Merauke, semoga anda merasa nyaman di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Merauke.
Visit site »"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
Visit site »Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.
Aplikasi SIPP adalah aplikasi pengarsipan perkara, yang membantu untuk menyampaikan informasi perkara para pihak
Merauke - Kegiatan kerja bakti di halaman kantor yang diikuti seluruh Warga Pengadilan Agama Merauke guna mewujudkan lingkungan bersih dan sehat, yang dilakukan pada hari jum'at, (15/1/2021).
Komitmen untuk menjaga kebersihan lingkungan Kantor Pengadilan Agama Merauke terus dilakukan. Bertepatan dengan agenda Jum'at bersih, maka seluruh Warga Pengadilan Agama Merauke melakukan kegiatan kerja bakti untuk membersihkan halaman depan kantor. Seluruh warga Pengadilan Agama Merauke kompak membersihkan rumput yang tumbuh di antara bunga-bunga, serta membersihkan daun-daun kering yang berada di halaman. Selain menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, kegiatan ini juga bertujuan untuk memupuk rasa kebersamaan antar seluruh Warga Pengadilan Agama Merauke.
............ Baca lebih banyak
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. .
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Wonosari memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|