Syarat-syarat berperkara prodeo
Berperkara Tanpa Biaya (PRODEO)
Syarat - Syarat / Langkah-langkah yang ditempuh dalam berperkara secara prodeo :
1. Penggugat/Pemohon yang tidak mampu (miskin) datang ke Pengadilan Agama Kayuagung mengajukan permohonan berperkara secara Prodeo (Cuma - cuma) bersamaan dengan surat Gugatan/Permohonan, baik secara tertulis atau lisan.
2. Penggugat/Pemohon yang tidak mampu (miskin) harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Camat setempat, atau Surat Keterangan Sosial lainnya seperti:
- Kartu Keluarga Miskin (KKM)
- Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jaskesmas)
- Kartu Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)
3. Permohonan Penggugat/Pemohon yang diajukan bersama syarat berperkara secara Prodeo itu diperiksa oleh Majelis Hakim dalam sidang Insidentil atau sebelum dilakukan sidang pemeriksaan pokok perkara
4. Jika dalam sidang Insidentil tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Penggugat/Pemohon berperkara secara Prodeo, maka Penggugat/Pemohon dibebaskan dari seluruh biaya perkara. Akan tetapi, jika permohonan Penggugat/Pemohon tidak dikabulkan, maka Penggugat/Pemohon harus membayar panjar biaya perkara yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Meja 1, dan uang tersebut dibayar melalui Bank BRI Cabang Kota Kayuagung.
5. Pembayaran Panjar Biaya Perkara akibat tidak dikabulkannya permohonan Prodeo ini berlaku dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya putusan sela, dan jika tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, maka Gugatan/Permohonannya di coret dari daftar perkara.
6. Perihal permohonan beracara secara Prodeo ini, dapat diajukan pula pada tingkat banding dan kasasi. Dan masing-masing tingkatan tersebut Penggugat/Pemohon tetap harus melampirkan lagi Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa / Kelurahan yang diketahui oleh Camat setempat secara tersendiri atau surat keterangan sosial lainnya seperti ketika mengajukan permohonan Prodeo pada Peradilan Tingkat Pertama.
Dasar Hukum : Perma Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Rincian Biaya Prodeo Yang Dibebankan ke Negara
- Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama
- Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
- Materai
- Biaya Pemanggilan para Pihak
- Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
- Biaya Sita Jaminan
- Biaya Pemeriksaan Setempat
- Biaya Saksi/Ahli
- Biaya Eksekusi
- Alat Tulis Kantor (ATK)
- Penggandaan/fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
- Penggandaan salinan putusan
- Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
- Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
- Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama