logo

Pengadaan Barang dan Jasa

Written by Super User.

Written by Super User. Hits: 1356

LOGO PA

 

INFORMASI PENGADAAN BARANG DAN JASA

 -

PEDOMAN PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH

1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

2. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019  tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat

3. Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Katalog Elektronik Dan E-Purchasing

 -

Untuk Tahun 2023 Pengadilan Agama Merauke tidak mendapatkan belanja modal

 

RENCANA UMUM PENGADAAN TAHUN 2022

NO

KEGIATAN

HPS

MEKANISME PENGADAAN

1

Pengadaan Printer

Rp. 10.000.000,-

Penunjukan Langsung

2

Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran

Rp. 124.000.000,-

Penunjukan Langsung

 -

RENCANA UMUM PENGADAAN TAHUN 2021

NO

KEGIATAN

HPS

MEKANISME PENGADAAN

1

Pengadaan PC

Rp. 37.500.000,-

Penunjukan Langsung

 -

MEKANISME PENGADAAN

Penunjukan Langsung

Pengadaan Langsung

Swakelola Tipe 1

-

RENCANA UMUM PENGADAAN TAHUN 2020

NO

KEGIATAN

HPS

MEKANISME PENGADAAN

1

Pengadaan Laptop

Rp. 20.000.000,-

Penunjukan Langsung

 -

MEKANISME KEBERATAN DAN PENGADUAN 

 

1

Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.

2

Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang, disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan disampaikan sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. Sanggahan yang disampaikan kepada bukan pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.

3

Sanggahan wajib diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan peserta lelang lain apabila telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan/atau masyarakat dirugikan, meliputi:

 

a.

Panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya; dan/atau

 

b.

Pelaksanaan pelelangan menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa; dan/atau

 

c.

Terjadi praktek KKN di antara peserta lelang dan/atau dengan anggota panitia/pejabat pengadaan/ pejabat yang berwenang; dan/atau

 

d.

Terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, tidak transparan dan tidak terjadi persaingan yang sehat.

4.

Panitia/pejabat pengadaan sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh proses pelelangan dan hasil evaluasi yang dilakukan. Panitia/pejabat pengadaan wajib menyampaikan bahan-bahan, yang berkaitan dengan sanggahan peserta lelang yang bersangkutan baik secara tertulis maupun lisan kepada pejabat yang berwenang memberikan jawaban atas sanggahan tersebut.

5

Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang memberikan jawaban tertulis selambatlambatnya dalam 5 (lima) hari kerja atas sanggahan tersebut secara proporsional sesuai dengan masalahnya dengan ketentuan sebagai berikut :

 

a

Apabila pelaksanaan evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa karena kesalahan atau kelalaian panitia/pejabat pengadaan, maka pejabat yang berwenang memerintahkan panitia/pejabat pengadaan melakukan evaluasi ulang;

 

b

Apabila terbukti terjadi KKN antara pejabat yang berwenang, anggota panitia/pejabat pengadaan dengan peserta lelang tertentu yang merugikan peserta lainnya, maka diambil tindakan dengan memberhentikan pejabat/anggota panitia/pejabat pengadaan dari jabatannya dan menggugurkan penawaran peserta yang terlibat KKN tersebut. Kemudian pejabat yang berwenang mengganti panitia/ pejabat pengadaan dengan pejabat lain untuk melakukan evaluasi ulang;

 

c

Peserta lelang yang terlibat KKN dan rekayasa sebagaimana pada butir 3).c) dan butir 3).d) dikenakan sanksi berupa pencairan jaminan penawaran dan dilarang untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah selama 1 (satu) tahun;

 

d

Apabila pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka dilakukan pelelangan ulang dimulai dari pengumuman kembali oleh panitia/pejabat pengadaan yang baru.

6

Apabila peserta lelang yang menyanggah tidak dapat menerima jawaban atas sanggahan dari pengguna barang/jasa, maka peserta lelang tersebut dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Panglima TNI/ Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/ Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban sanggahan tersebut. Sedangkan proses pengadaan dapat dilanjutkan tanpa harus menunggu hasil keputusan tersebut.

 -

JADWAL PELELANGAN TAHUN ANGGARAN 2022

No.

PAKET PEKERJAAN

ANGGARAN

DOKUMEN

KETERANGAN

1

Tidak ada paket kegiatan yang dilelang

-

-

Januari

2

Tidak ada paket kegiatan yang dilelang

-

-

Pebruari

Tidak ada paket kegiatan yang dilelang

  -

 -

Maret

4

Tidak ada paket kegiatan yang dilelang

 -

 -

April

5

Tidak ada paket kegiatan yang dilelang

-

-

Mei

6

Tidak ada paket kegiatan yang dilelang

-

-

Juni

7

Tidak ada paket kegiatan yang dilelang

-

-

Juli

8

Tidak ada paket kegiatan yang dilelang

-

-

Agustus

9

Tidak ada paket kegiatan yang dilelang

-

-

September

10

Tidak ada paket kegiatan yang dilelang

-

-

Oktober

11

Tidak ada paket kegiatan yang dilelang

-

-

Nopember

12

Tidak ada paket kegiatan yang dilelang

-

-

Desember

 -

KONTAK PENGAJUAN PBJ

Nama   :     Saiful Mujib, S.H.

NIP       :    19731012 200604 1 004

Alamat  :    Jalan TMP Trikora 96 Merauke - Papua

                   Telp. (0971) 321592  Email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Merauke

Jln. TMP Trikora No. 96 Mandala Kel. Merauke Kec. Merauke Kab. Merauke - Papua 99611

Telp & Fax : (0971) 321592
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Whatsapp : +62 823-9891-1100
Youtube     : PA Merauke
Instagram  : PA Merauke
Facebook  : PA Merauke

Tautan Aplikasi

© 2021 Pengadilan Agama Merauke