Pemusnahan Blanko Acta Cerai (19/09/2025)
Merauke, 19 September 2025 | Bertempat dihalaman belakang Kantor Pengadilan Agama Merauke telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan blanko Akta Cerai yang sudah tidak dipergunakan lagi.
Pemusnahan Blanko Akta Cerai berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VIII/2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama secara Elektronik, bahwa akta cerai yag berbentuk fisik/buku yang terdapat di Satuan Kerja sudah tidak dapat dipergunakan lagi.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sektretaris Pengadilan Agama Merauke dengan memusnahkan blanko akta cerai sebanyak 35 Buku/Bandle.